shalat

Hukum Memandikan Dan Menguburkan Korban Tak Berdosa Dalam Konflik Antarsuku

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 29, 20221 min read
Hukum Memandikan Dan Menguburkan Korban Tak Berdosa Dalam Konflik Antarsuku

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Berbagai tradisi berlaku di beberapa suku yang ada di penjuru Kerajaan Saudi Arabia. Sekalipun tradisi-tradisi ini berbeda antara satu suku dengan suku lainnya, namun masih ada tradisi yang dianut mayoritas suku yang hidup hingga dewasa ini, yaitu jika salah seorang anggota suku-suku ini terbunuh karena suatu sebab tidak jelas. Akibat konflik yang kadangkala terjadi antar suku karena alasan yang kadang sepele sehingga memakan korban di antara mereka, maka mereka mengubur korban ini dengan pakaian yang dia pakai ketika meninggal tanpa dimandikan atau dikafani dan mengatakan bahwa orang ini mati syahid. Benarkah korban ini mati syahid? Dan bolehkah menguburnya dengan cara seperti ini?
HomeRadioArtikelPodcast