shalat
Suami Memasukkan Jenazah Istrinya Ke Dalam Kubur

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 29, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya dan anak saya datang setelah istri saya meninggal dunia, namun kami sempat melihat jenazahnya dan membantu prosesi penguburannnya.
Saya memasukkan jenazahnya ke dalam kubur, dibantu anak lelaki saya dan salah seorang keponakan istri saya. Saya mendengar dari beberapa orang bahwa saya tidak berhak untuk memasukkannya ke dalam kuburnya.
Sejauh mana kebenaran perkataan ini? Jika perkataan ini benar, apakah ada kewajiban membayar kafarat atau sesuatu yang harus saya lakukan?