Fiqih
Tidak Boleh Mengubur Orang Muslim Di Area Pemakaman Kaum Kafir

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 29, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Kaum Muslimin dari kota Brussel di Belgia mendapat kehormatan untuk meminta fatwa tentang menguburkan orang Muslim di pemakaman orang-orang Nasrani dan selainnya.
Kami telah memutuskan untuk membuat sebuah pemakaman kaum Muslimin di negeri ini karena pemerintah Belgia meminta fatwa kepada kami sebab Anda semua telah mengerahkan segenap kemampuan untuk menyebarkan agama ini, maka kami menunggu jawaban dari Anda.
Terimalah salam penuh hormat kami untuk Yang Mulia Tuan Mufti.