shalat
Memandikan Jenazah Yang Tubuhnya Terpotong-potong Karena Kecelakaan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 29, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Jika seseorang meninggal dunia karena kecelakan mobil yang sangat mengenaskan sehingga tulang belulangnya bersimbah darah, apakah kami boleh memandikannya?