Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Sesungguhnya Allah Ta`ala Yang telah mengutus Rasul-Nya, Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam dengan membawa petunjuk dan agama yang benar. Dia menjadikan syariat yang beliau bawa umum untuk seluruh manusia, sempurna dan abadi hingga hari kiamat. Allah Subhaanahu wa Ta`ala Maha Mengetahui tentang apa yang telah terjadi dan apa yang akan terjadi terkait dengan perubahan kondisi […]


Orang yang punya harta tersebut hendaknya mengeluarkan zakat dari jenisnya. Zakat yang dikeluarkan dari uang haruslah berupa uang, zakat biji gandum berupa biji gandum, zakat beras berupa beras, zakat kurma berupa kurma, dan demikian seterusnya. Adapun harta yang dipersiapkan untuk perniagaan, maka wajib dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai nisab dengan sendirinya atau dengan digabungkan dengan […]


Pertama, zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap seorang Muslim kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan penuh amanah karena mengharapkan pahala dari Allah dan takut akan siksa-Nya. Kedua, pembayaran zakat yang pernah Anda lakukan saat dalam kondisi seperti itu –sebagaimana yang telah Anda sebutkan dalam pertanyaan– adalah sikap yang benar. Hutang […]


Zakat tidak wajib dikeluarkan melainkan jika genap haul (setahun). Dengan kematian ayah kalian, maka hartanya berpindah ke ahli waris. Tidak diwajibkan mengeluarkan zakat selagi belum sampai haul. Haul harta tersebut bagi kalian dimulai semenjak meninggalnya ayah kalian. Adapun sepertiga harta maka tidak dikenakan kewajiban mengeluarkan zakat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa […]


Zakat adalah salah satu rukun Islam. Barangsiapa meninggalkannya karena mengingkari akan kewajibannya, maka hendaknya dijelaskan kepadanya mengenai hukum hal itu. Jika ia tetap pada pendiriannya maka ia kafir, tidak perlu dishalatkan, dan tidak dikuburkan di pekuburan kaum Muslimin. Adapun jika ia meninggalkan zakat karena kikir dan masih meyakini akan kewajibannya, maka ia telah bermaksiat besar […]


Setelah mempelajari permintaan tersebut, Komite menjawab sebagaimana berikut: Zakat adalah salah satu rukun Islam dan pembahasan mengenai hal itu sangat luas sekali. Komite hanya akan fokus pada perkara-perkara berkut: kewajiban zakat beserta dalil-dalilnya, nisab dan ukuran yang harus dikeluarkan zakatnya, syarat wajib mengeluarkan zakat, dan orang-orang yang berhak menerima zakat. Berikut penjelasan masing-masing dari hal […]


Pada dasarnya, ketika ada orang kafir yang meninggal dunia, maka dia harus dimakamkan oleh keluarganya di dalam liang kubur agar (tidak membusuk sehingga) tidak mengganggu orang lain. Jenazahnya tidak perlu dimandikan, tidak dikafani, dan tidak dishalati. Orang yang melakukan perbuatan selain itu, atau ikut serta dalam ritual adat pemakaman kafir, maka dia harus bertobat dan […]


Barangsiapa yang meninggal dalam kondisi yang Anda ceritakan maka tidak boleh diiringi jenazahnya, tidak boleh menyalatinya, tidak boleh mendoakan dan memohonkan ampun untuknya, tidak boleh menggantikan hajinya, dan tidak boleh bersedekah untuknya karena perbuatan yang dia lakukan adalah kemusyrikan. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjelaskan pada ayat sebelumnya, مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا […]


Jika sudah ada orang kafir yang mengurusi proses pemakaman jenazah orang-orang kafir, maka kaum Muslimin tidak boleh ikut mengurusi, berpartisipasi dan membantu pemakaman mereka tersebut. Juga tidak boleh memberikan ungkapan basa-basi saat pengiringan jenazahnya dengan alasan tradisi politik. Karena semua itu tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan tidak juga oleh Khulafaurrasyidin. […]


Tidak boleh mengubur orang kafir di area pemakaman kaum Muslimin baik dia anak asuh seorang Muslim maupun bukan, baik dia balig maupun belum mencapai usia balig. Akan tetapi jika ada bukti yang menunjukkan bahwa dia telah masuk Islam maka boleh dikuburkan di pemakaman kaum Muslimin, apalagi telah diketahui bersama bahwa hukum mengadopsi anak (menjadikan anak […]


Wajib hukumnya membuat area pemakaman khusus bagi kaum Muslimin, dan tidak boleh menguburkan selain mereka di tempat itu. Adapun orang-orang yang tidak shalat kemudian mereka meninggal dalam keadaan tetap tidak melaksanakan shalat, mereka tidak boleh dimakamkan di pemakaman kaum Muslimin. Orang yang meninggalkan shalat seraya mengingkari hukum wajib menunaikan shalat, maka dia dihukumi kafir menurut […]


Tidak boleh mengubur jenazah orang-orang kafir dari agama apa pun di area pemakaman kaum Muslimin, meskipun hanya berupa potongan anggota tubuhnya. Tidak boleh pula menyediakan pemakaman khusus untuk mereka di tanah Jazirah Arab untuk mengubur jasad mereka atau anggota tubuh mereka yang terpotong. Sebab, hal itu mengakibatkan banyak kemudaratan, baik dari sisi agama maupun dunia. […]