Fiqih
Menentukan Lokasi Pemakaman Kaum Muslimin Di Negara Non-Muslim Dan Larangan Mengubur Mereka Dengan Orang Kafir

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 30, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Segala puji hanya bagi Allah. Selawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasul-Nya, keluarga, dan para sahabat beliau. Amma ba'du,
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji surat yang berasal dari Perdana Menteri Bernomor 2620/8 dan 22/12/1404 H, dalam sebuah permintaan fatwa yang isinya:
Kami kirimkan kepada Anda salinan surat Menteri Urusan Kota dan Pedesaan No. 235/US dan tanggal 11/8/1404 H disertai lampiran-lampirannya, terkait problem yang sedang dihadapi oleh pemerintah kota Riyadh, yaitu mengenai penguburan jenazah-jenazah non-muslim yang memiliki kewarganegaraan yang berbeda-beda.
Masalah ini berkaitan dengan penguburan jasad mereka seluruhnya atau hanya sebagian anggota badan yang dipotong karena dioperasi, serta mengacu kepada keterangan bapak menteri bahwa pemerintah kota pernah mengubur jenazah di luar batas kota dengan jarak yang cukup jauh.
Oleh karena itu, kami selaku penanggung jawab meminta fatwa tentang hukum melokalisasi pemakaman khusus non-muslim. Kami merasa bahwa permasalahan ini memerlukan penjelasan lebih rinci, karena penguburan anggota badan adalah problem sederhana, bisa dikuburkan di mana saja.
Namun terkait dengan jasad yang utuh, maka jika memungkinkan lebih baik dikirim ke negaranya dan ini akan menyelesaikan masalah.
Barangkali cara ini adalah solusi tepat. Kami berharap Anda berkenan untuk mengkaji masalah ini dan mengirimkan balasan jawaban kepada kami.