Fiqih

Mengubur Orang Yang Meninggalkan Shalat Di Area Pemakaman Kaum Muslimin

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 30, 20221 min read
Mengubur Orang Yang Meninggalkan Shalat Di Area Pemakaman Kaum Muslimin

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Di negeri kami, jenazah kaum Muslimin dimakamkan di area pemakaman khusus buat mereka. Namun masalahnya, semua orang yang dikenal sebagai seorang Muslim dimakamkan di tempat tersebut dan kebanyakan dari mereka adalah orang-orang yang tidak mengerjakan salat, serta tidak menaati aturan-aturan agama. Apa solusinya ketika menziarahi kuburan-kuburan yang tidak bisa dibedakan antara Muslim dan non-Muslim? Bagaimana hukumnya jika saya meninggal dan dikuburkan bersama orang-orang yang tidak salat? Haruskah saya meninggalkan wasiat agar dikubur bersama orang-orang yang mengerjakan salat? Atau apa yang seharusnya kami perbuat? Berilah kami penjelasan, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
HomeRadioArtikelPodcast