Fiqih

Cara Menghitung Zakat Emas Dan Perak

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 31, 20222 min read
Cara Menghitung Zakat Emas Dan Perak

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Sebagian ulama mengatakan bahwa nisab uang yang harus dikeluarkan zakatnya adalah senilai 56 riyal Arab Saudi. Akan tetapi sebagian ulama lainnya mengatakan bahwa nisab ini ditetapkan ketika harta yang dimiliki orang-orang masih sedikit. Saat ini, nilai emas dan perak telah berubah. Dan perlu diketahui bahwa nilai 56 riyal Saudi dahulu, saat ini hampir sama dengan 2.000 riyal Saudi. Oleh karenanya, bagaimana sebenarnya hukum masalah ini?
HomeRadioArtikelPodcast