Fiqih

Mengiringi Jenazah Penyembah Kuburan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 31, 20222 min read
Mengiringi Jenazah Penyembah Kuburan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Allah Ta'ala berfirman
مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ
"Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka Jahanam." (QS. At Taubah : 113) Secara zahir ayat ini memberikan larangan untuk mendoakan orang-orang musyrik walaupun dia adalah kerabat dekat. Kami masyarakat pedalaman memiliki keluarga dan orang tua yang punya kebiasaan menyembelih binatang di atas kuburan dan bertawasul dengan penghuni kuburan tersebut. Mereka menyampaikan nazar dan meminta pertolongan melalui perantara penghuni kubur untuk menghilangkan kesusahannya, dan menyembuhkan penyakitnya. Mereka telah meninggal dalam keadaan masih seperti itu. Belum sampai kepada mereka orang yang mengajari mereka tentang arti tauhid dan hakikat makna kalimat tauhid "Laa ilaaha illa-Laah" (tiada tuhan selain Allah). Tidak ada yang mengajari mereka bahwasanya bernazar dan berdoa adalah ibadah yang tidak boleh dipersembahkan kecuali hanya kepada Allah saja. Apakah boleh saya mengiringi jenazahnya, menyalati, mendoakan, memohonkan ampun untuknya, menunaikan haji untuknya, dan bersedekah untuknya?
HomeRadioArtikelPodcast