Fiqih
Mengubur Anak Orang Kafir Di Area Pemakaman Kaum Muslimin

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 30, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Apakah boleh menguburkan anak orang kafir di area pemakaman orang Muslim jika dia dijadikan anak asuh oleh seorang Muslim, kemudian anak tersebut meninggal sebelum mencapai usia balig?