Fiqih

Mengubur Anak Orang Kafir Di Area Pemakaman Kaum Muslimin

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 30, 20221 min read
Mengubur Anak Orang Kafir Di Area Pemakaman Kaum Muslimin

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Apakah boleh menguburkan anak orang kafir di area pemakaman orang Muslim jika dia dijadikan anak asuh oleh seorang Muslim, kemudian anak tersebut meninggal sebelum mencapai usia balig?
HomeRadioArtikelPodcast