Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Berlaku adil di antara sesama istri adalah wajib dalam hal yang mampu dilakukan suami seperti nafkah, tempat tinggal, pakaian dan bermalam. Adapun perihal di luar kemampuan suami seperti rasa cinta dan kecondongan hati kepada salah satu istri maka hal itu tidak ada dosa baginya. Hal itu berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ […]


Anda diperintahkan untuk menghadapi dan memperlakukan suami dengan baik, serta melayani layaknya seorang istri kepada suami. Allah Ta’ala berfirman, وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya.” (QS. Al-Baqarah: 228) Anda harus […]


Pada dasarnya hak-hak suami-istri adalah bahwa jika isteri mempunyai hak itu berarti ia juga mempunyai kewajiban terhadap suaminya, demikian sebaliknya. Semua itu dijelaskan dalam firman Allah Ta’ala, وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ ” Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para […]


Seorang suami tidak diwajibkan memberi sejumlah uang kepada istri pertama jika ingin berpoligami dan tidak boleh dipaksa untuk melakukan hal tersebut. Akan tetapi yang demikian itu merupakan suatu bentuk penghormatan yang bertujuan untuk menyenangkan hati istri pertama dan menjaga hubungan di antara keduanya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika suami ingin berpoligami maka tidak wajib bagi dia membayar apa yang disebut dengan “wisa`” yaitu membayar mahar kepada istri pertama seperti mahar yang diberikan kepada istri kedua. Namun jika dia ingin berbuat baik kepada istri pertama dan memberi sesuatu untuk menyenangkan hatinya maka hal itu dibolehkan dan termasuk berbuat baik kepada istri. Wabillahittaufiq, wa […]


Jika Anda mampu, Anda berhak menikah lagi dengan wanita lain agar mendapatkan anak. Sebab hal itu termasuk dalam rangka memperbanyak umat Islam. Adapun istri yang pertama, Anda dapat membuat kesepakatan dengannya, untuk memilih mana yang terbaik bagi kalian berdua, apakah berpisah atau tetap bersama. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa […]


Jika salah seorang istri merelakan hak-haknya dan sebagai gantinya dia tetap menjadi istrinya serta keduanya telah sepakat, maka hal itu diperbolehkan, karena Saudah radhiyallahu ‘anha meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar tetap menjadi istri beliau dan menghadiahkan giliran bermalamnya kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabulkan permintaannya. Wabillahittaufiq, wa […]


Jika permasalahannya memang seperti yang disebutkan penanya, maka tindakan istri merelakan haknya ini sah dan suaminya tidak berdosa karena hal tersebut, sebab hal yang direlakan istri adalah haknya, dan dia memiliki hak untuk merelakan haknya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Seorang suami wajib bersikap adil kepada istri-istrinya dalam memberi nafkah, pakaian, giliran, hadiah dan lainnya yang merupakan masalah lahiriah. Tidak boleh dia memberi kepada salah seorang istri tanpa memberi kepada istri yang lain kecuali dia merelakan haknya. Juga tidak ada keharusan bagi istri untuk memberi sebagian harta kepada suaminya. Namun jika istri memberi harta dengan […]


Nafkah adalah hak istri. Oleh karena itu, seorang istri boleh menggugurkan haknya untuk mendapatkan nafkah. Namun jika dia tidak menggugurkan haknya maka suami harus berlaku adil kepada istri-istrinya dalam masalah nafkah dan hal-hal lain. Jika tidak maka dia akan menanggung beban dosa dan pada hari kiamat kelak tubuhnya akan miring. Allah akan mempermalukan dia di […]


Berlaku adil kepada kedua istri yang Anda sebutkan hukumnya wajib. Anda tidak boleh berlaku sebaliknya kecuali jika istri yang lain mengizinkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.