pernikahan
Memberi Uang Kepada Istri Pertama Ketika Suami Berpoligami

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 4, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Di tempat kami ada suatu kebiasaan dan kami tidak mengetahui apakah itu termasuk adat tradisi atau ibadah, yaitu jika suami ingin berpoligami, maka diwajibkan baginya meskipun dengan paksaan agar memberi istri pertama sejumlah uang, emas atau seperempat dari mahar yang diberikan kepada istri kedua dengan tujuan meminta kerelaan darinya. Apakah hukum perbuatan tersebut? Jika hal itu disyariatkan, apa dalilnya?