pernikahan
Jika Suami Ingin Berpoligami, Apakah Harus Memberi Sesuatu Kepada Istri Pertama Seperti Yang Diberikan Kepada Istri Kedua

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 4, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ada suatu kebiasaan di tempat kami yaitu jika suami ingin berpoligami, dia menyiapkan semua kebutuhan pernikahan seperti mahar, perlengkapan rumah, pakaian dan semua kebutuhan. Maka dia harus menyediakan juga semua kebutuhan tersebut atau memberi uang yang senilai dengan itu kepada istri pertamanya untuk meresmikan pernikahannya dengan istri kedua.
Hal ini bagaikan dua pernikahan dalam satu waktu, sehingga menyebabkan suami terbebani dan menanggung banyak hutang. Apakah hal tersebut termasuk hak istri pertama atau bid'ah yang harus kita tinggalkan sesuai kemampuan? Perbuatan ini disebut "wisa`" dan dalam acara tersebut keluarga istri, kerabat dan tetangga diundang. Hal itu dianggap sebagai pernikahan yang kedua kalinya dengan istri pertama. Mohon jawabannya.