pernikahan

Nafkah Adalah Hak Istri, Kecuali Jika Dia Menggugurkan Haknya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 4, 20232 min read
Nafkah Adalah Hak Istri, Kecuali Jika Dia Menggugurkan Haknya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Bagaimanakah pendapat agama tentang orang yang menikahi dua perempuan, namun hanya memberikan nafkah kepada salah satunya?
HomeRadioArtikelPodcast