pernikahan
Wajib Bersikap Adil Di Antara Para Istri Dalam Perkara Yang Bersifat Lahiriah

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 4, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya sampaikan kepada Anda sebuah pertanyaan dari seseorang: dia memiliki dua istri, salah satunya bekerja sebagai pegawai yang mendapatkan gaji tiap bulan. Gaji tersebut ia pegang sendiri dan digunakan sekehendaknya. Suaminya tidak diberi sepeserpun dari gaji tersebut, sedangkan kebutuhan rumah, tagihan listrik dan telepon ditanggung suaminya sendiri.
Dia tidak membantu suaminya sama sekali dari gajinya tersebut kecuali terkadang dia membeli kain untuk pakaiannya dari gajinya tersebut, itupun suaminya yang menanggung biaya untuk menjahit. Adapun istri yang lain tidak memiliki gaji dan pekerjaan kecuali hanya sebagai ibu rumah tangga.
Terkadang dia mendapatkan uang dari beberapa anak perempuannya yang bekerja sebagai pegawai, namun itu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya juga ketika keluar rumah bersama rekan-rekannya. Nafkah, tagihan listrik dan telepon, semuanya ditanggung suami.
Jika suami memberi uang atau yang lainnya kepada istri yang tidak mendapatkan gaji untuk memenuhi kebutuhannya juga untuk bepergian dengan rekan-rekannya, apakah dalam hal ini dia harus bersikap adil kepada kedua istri dalam memberi? Apakah setiap kali dia memberi sesuatu kepada istri yang tidak bekerja dia harus memberi juga kepada istri yang bekerja?
Mohon penjelasan pendapat Anda agar kami dapat mengambil pelajaran. Semoga Allah memberi taufik kepada Anda dalam kebaikan. Semoga Allah menjaga Anda.