Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Apabila faktanya sebagaimana yang disebutkan, maka menurut syariat tidak ada larangan untuk menyebutkan semua nama tersebut secara lengkap seperti tadi. Karena nama kakeknya bukan berarti penghambaan kepada Ramadhan, karena Ramadhan nama julukan dan bukan nama pelengkap kakeknya. Bahkan jika pun nama itu merupakan pelengkap nama kakeknya, maka seorang Muslim tidak berkewajiban untuk mengubah nama kakeknya, […]


Boleh memberi nama dengan nama Khālid, karena kekekalan di sini relatif dan Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam membolehkan penamaan ini. Wabillāhittaufīq, wa Shallallāhu `alā Nabiyyinā Muhammad wa Ālihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika faktanya seperti yang disebutkan yaitu pada nama bapak Anda Mihdā’ dicantumkan nama “Nuhair” yang merupakan nama pamannya yang bertemu silsilah dengannya pada kakek kelima, yaitu Ali, dan bahwa ada kelompok lain yang bukan keluarganya juga menggunakan nama Nuhair, serta bahwa dokumen-dokumen resmi, sertifikat/ijazah ilmiah dan praktik, dan kartu identitas dibuat dengan mencantumkan (paman pada) […]


Pertama, Allah Ta`ala berfirman, وَلِلَّهِ الأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا وَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِ سَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Hanya milik Allah al-asma’ al-husna (nama-nama yang paling baik) , maka memohonlah kepada-Nya dengan menyebut al-asma’ al-husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah […]


Tidak ada ketentuan tempat untuk memberi nama anak, bahkan masalah tempat ini sangat luwes dalam syariat Islam. Wabillāhittaufīq, wa Shallallāhu `alā Nabiyyinā Muhammad wa Ālihi wa Shahbihi wa Sallam.


Dalam pemberian nama `Āsyiqullāh menyiratkan sikap tidak beradab (kepada Allah). Namun tidak apa-apa memberi nama Muhammadullāh dan Muhibbullāh, hanya saja lebih baik ditinggalkan dan memberi nama dengan nama yang menunjukkan penghambaan kepada Allah atau nama seperti Muhammad, Shālih, Ahmad dan sebagainya, tanpa digabung dengan nama Allah. Wabillāhittaufīq, wa Shallallāhu `alā Nabiyyinā Muhammad wa Ālihi wa […]


Boleh memberi nama anak dengan nama bapaknya, seperti dalam pertanyaan Sarhān bin Sarhān bin Muhammad, dan seperti Abdullah bin Abdullah. Insya Allah tidak ada masalah dengan hal tersebut, baik yang dipakai namanya itu masih hidup atau sudah mati waktu penamaan. Wabillāhittaufīq, wa Shallallāhu `alā Nabiyyinā Muhammad wa Ālihi wa Shahbihi wa Sallam.


Ada kelonggaran tentang waktu memberikan nama anak, boleh menamainya pada hari kelahiran atau pada hari ketujuh. Beberapa hadits menjadi dalil hal tersebut. Bukhari dan Muslim meriwayatkan di dalam kitab Shahīh mereka berdua, dari hadits Sahl bin Sa`d As-Sā`idī, dia berkata, “Ketika lahir, Al-Mundzir bin Abu Usaid dibawa ke hadapan Rasulullah Shallallāhu `Alaihi wa Sallam. Nabi […]


Anak laki-laki diaqiqahi dengan dua ekor kambing, dan anak perempuan diaqiqahi dengan seekor kambing. Akikah tidak bisa diganti dengan memberikan uang dan sejenisnya. Wabillāhittaufīq, wa Shallallāhu `alā Nabiyyinā Muhammad wa Ālihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika faktanya seperti yang telah disebutkan, ibu Anda boleh mengaqiqahi kedua bayinya dan insya Allah dia memperolah pahala dari Allah karena melaksanakan hal tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Benar, aqiqah ini sah, akan tetapi menunda pelaksanaan aqiqah yang seharusnya dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran ini menyalahi sunah. Setiap bayi baik lelaki atau perempuan yang meninggal pada waktu kecil dijadikan Allah bermanfaat bagi kedua orangtuanya yang beriman yang sabar menghadapi cobaan kematiannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa […]


Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum aqiqah itu sunah, berdasarkan hadits riwayat Ahmad, Bukhari dan para penulis Kitab Sunan, dari Salmān bin `Āmir dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, beliau bersabda, مع الغلام عقيقة فأهريقوا عنه دمًا، وأميطوا عنه الأذى “Bersama (kelahiran) anak (ada kewajiban) aqiqah, maka sembelihlah hewan untuknya, dan hilangkanlah kotoran dari badan anak.” […]