Fiqih
Apakah Janin Yang Keguguran Harus Diakikahi

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 3, 2022•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Janin yang keguguran sudah diketahui jenis kelamin lelaki atau perempuan, apakah diakikahi atau tidak? Demikian pula bayi yang lahir kemudian meninggal setelah beberapa hari, sedangkan ia belum diakikahi selama hidupnya, apakah setelah meninggal diakikahi atau tidak?
Apabila anak yang lahir telah berusia selama sebulan, dua bulan, setengah tahun, setahun atau sudah tumbuh besar dan belum diakikahi, apakah diakikahi atau tidak?