Fiqih
Jika Anak Meninggal Saat Masih Kecil Sebelum Diakikahi

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 3, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ibu saya melahirkan dua bayi dan keduanya meninggal pada waktu masih kecil. Hingga sekarang keduanya belum diakikahi.
Bapak saya tidak mempunyai uang untuk mengakikahi dan perlu diketahui bahwa bapak saya sekarang telah meninggal.
Apakah ibu saya boleh mengakikahi anak-anaknya yang telah meninggal?