Fiqih
Penggunaan Nama Paman Dalam Penyebutan Nama Bapak

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 4, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Pada nama bapak saya Mihdā' bin Hajhūj dipakaikan nama pamannya Nuhair. Hal ini terjadi pada masa Raja Abdul Aziz, masa Nidā' bin Khalaf bin Nuhair bin Ali, masa Pangeran Jabr bin Nidā' dan masa Pangeran Abdullah bin Nidā' yang merupakan Pangeran sekarang ini.
Perlu diketahui bahwa jika Nuhair masih hidup (dan diposisikan sebagai bapak), tentulah para wanita kami akan terhalang untuk mendapat warisan olehnya. Keturunan keluarga yang bertemu silsilahnya pada Ali ini dikenal dengan Nuhair; karena Nuhair merupakan anak terbesar Ali, sehingga masyhur dengan namanya. Ali adalah kakek kelima Mihdā'.
Anak-anak Ali berjumlah lima orang, sebagai berikut: Nuhair, `Awwād, Khalīf, Abdullah dan Muqrin. Keturunan keluarga ini dikenal dengan nama Nuhair, sebagaimana ada beberapa orang yang bukan keluarga mereka menggunakan nama ini, dan dokumen-dokumen resmi, sertifikat/ijazah ilmiah dan praktek, dan kartu identitas dibuat dengan mencantumkan (paman pada) nama bapak dan kakek seperti ini.
Apakah paman dapat dianggap sebagai bapak seperti kebiasaan bangsa Arab, sebagaimana tersebut dalam beberapa tafsir terkait firman Allah Ta`ala,
أَمْ كُنْتُمْ شُهَدَاءَ إِذْ حَضَرَ يَعْقُوبَ الْمَوْتُ
"Adakah kamu hadir ketika Ya’qub kedatangan (tanda-tanda) maut (kematian)" (QS. Al-Baqarah : 133)
Hingga akhir ayat, juga pada firman-Nya,
صِنْوَانٌ وَغَيْرُ صِنْوَانٍ
"Pohon kurma yang bercabang dan yang tidak bercabang" (QS. Ar-Ra'd : 4)
Apakah tafsiran-tafsiran ayat ini benar? Pencantuman seperti ini pada dokumen-dokumen resmi, sertifikat dan kartu identitas membuat kami mengalami masalah.
Kami sampaikan kepada Anda yang mulia bahwa kakek Mihdā' -`Awwād- adalah saudara Nuhair. Mohon kami diberi fatwa -semoga Allah memberi pahala kepada Anda mengingat kebutuhan mendesak kami akan fatwa terebut.