Fiqih

Bolehkah Memberi Nama Anak Dengan Nama Bapaknya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 3, 20221 min read
Bolehkah Memberi Nama Anak Dengan Nama Bapaknya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya memiliki seorang cucu dari anak saya yang meninggal dalam kecelakaan mobil. Dia beristri dua. Dia meninggal ketika kedua istrinya hamil. Dia telah berwasiat sebelum kematiannya agar anak yang akan lahir dinamakan dengan nama bapaknya: Sarhān bin Sarhān. Sedangkan yang meninggal bernama: Sarhān bin Muhammad Ali. Kami telah mendapat dokumen syariat nama tersebut dari Pengadilan Al-Qunfudzah, namun pembuatan akta kelahiran tertahan di Dinas Kesehatan Al-Qunfudzah dengan dalih bahwa tidak boleh memberi nama anak dengan nama bapaknya. Kami mengharap kepada Allah kemudian kepada Anda untuk mengeluarkan fatwa mengenai topik ini, termasuk masalah akta kelahiran anak yang tertahan di Dinas Kesehatan, padahal usia anak telah mencapai delapan bulan.
HomeRadioArtikelPodcast