Fiqih
Pemakaian Nama Al-Fadhīl

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 3, 2022•7 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah menelaah pertanyaan yang dikirim oleh Yang Mulia Menteri Pendidikan Arab Saudi kepada Yang Mulia Ketua Umum, dilimpahkan ke Komite ini dengan nomor: 818, tanggal: 3/5/1401 H., berbunyi:
Saya melimpahkan kepada Anda yang mulia permohonan penjelasan dari Kantor Penyelenggara Ujian di Kementerian nomor: 2121, tanggal: 7/4/1401 H., beserta daftar al-Asmāul Husnā, perihal permohonan penjelasan seputar nama "Al-Fadhīl" apakah nama ini termasuk dari al-Asmāul Husnā? Dan bagaimana menyikapi orang yang bernama Abdul Fadhīl apakah namanya perlu diganti atau dibiarkan seperti itu?
Mengingat permohonan penjelasan ini berulang-kali disampaikan dari berbagai pihak seputar al-Asmāul Husnā karena adanya sejumlah orang yang melakukan kontrak memiliki nama-nama yang tidak dibolehkan syariat, seperti Abdun Nabi, Abdul Imam, Abduz Zahra' dan nama-nama lainnya.
Saya harap Anda berkenan memberi penjelasan tentang nama-nama yang bisa ditambahkan kata "abd (hamba)" sebelumnya dan dijadikan nama, terutama karena banyak buku yang mengemukakan bahwa nama-nama Allah tidak terbatas pada sembilan puluh sembilan nama, bahkan redaksi riwayat-riwayat yang ada berbeda dalam penghitungan nama Allah yang masuk sembilan puluh sembilan itu, dan beberapa ulama berpendapat bahwa nama-nama Allah itu tidak dibatasi, dengan argumen hadis,
اللهم إني أسألك بكل اسم هو لك سميت به نفسك
"Ya Allah Aku memohon kepadaMu dengan segala nama yang menjadi milik-Mu, yang Engkau menamakan diri-Mu dengannya..."