Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Karena pria yang bernama (H. S. H.) menalak istrinya (H. S.) dengan talak satu dan dia belum pernah menalak istrinya tersebut sebelumnya dan karena dia rujuk kembali pada masa `iddah dengan saksi yang telah disebutkan di atas, maka talak yang dijatuhkan itu sudah terhitung, tetapi dia boleh rujuk kembali selama masih dalam masa `iddah dan […]


Diriwayatkan di dalam Musnad al-Imam Ahmad dan dalam Shahih Muslim, dari Fatimah binti Qais, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang perempuan yang ditalak tiga kali. Beliau bersabda, ليس لها سكنى ولا نفقة “Dia tidak mendapat hak tempat tinggal dan nafkah.” Dalam riwayat lain, Fatimah binti Qais berkata, طلقني زوجي ثلاثًا فلم يجعل لي رسول […]


Jika masalahnya seperti yang Anda sebutkan, maka tidak jatuh talak untuk istri Anda karena ucapan “Demi Allah saya harus menceraikannya”. Namun Anda harus membayar kafarat atas sumpah yang diucapkan untuk menceraikannya. Kafaratnya adalah dengan membebaskan seorang budak perempuan yang beriman, memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin. Jika Anda belum […]


Lelaki itu tidak wajib menceraikan istrinya karena telah berbohong. Paman istrinya juga tidak boleh membantah akad nikah mereka. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Apabila masalahnya seperti yang telah disebutkan, maka tindakan Anda memegang tangannya itu tidak dianggap talak. Yang harus Anda dan istri Anda lakukan adalah meningkatkan takwa kepada Allah, saling memperlakukan pasangannya dengan baik, dan memenuhi hak-hak pasangannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Sekedar berfikir atau berniat menalak tanpa disertai ucapan tidak menyebabkan seorang istri haram atau talak telah jatuh. Dalilnya adalah hadis yang dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim di dalam kitab Sahih mereka, jilid 7 halaman 225, dari Abu Hurairah Radhiyallahu `Anhu, dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, bahwasanya ia bersabda, إن الله تجاوز عن أمتي ما […]


Jika realitasnya demikian, maka talak tersebut tidak jatuh terhadap istri Anda hanya karena ucapan itu. Hanya saja, Anda berkewajiban membayar kafarat (denda) atas sumpah Anda untuk pergi ke kedutaan dan menjatuhkan talak, lalu tidak jadi Anda lakukan. Kafarat sumpah tersebut adalah memberikan makanan pokok kepada sepuluh orang miskin dengan ukuran 1,5 kilogram untuk setiap orang, […]


Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menuturkan, النعم ثلاث نعمة حاصلة يعلم بها العبد و نعمة منتظرة يرجوها و نعمة و هو فيها لا يشعر بها “Nikmat itu ada tiga, yaitu nikmat yang telah diperoleh dan seorang hamba menyadarinya, nikmat yang ditunggu-tunggu dan diharapkan olehnya serta nikmat yang ada pada dirinya namun dia tidak menyadarinya.” Al-Fawaid 172


Hadits ini bersumber dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam yang diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahih-nya, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah dalam Kitab Sunan mereka, yang diterima dari kalangan sahabat ridhwanullah ‘alaihim termasuk Abu Hurairah radhiyallahu `anhu. Selanjutnya, hadis ini tidak berkaitan dengan pertanyaan pertama, karena itu bukan sumpah, namun hanya bisikan nafsu (dorongan emosi). […]


📃🍃📃🍃📃🍃📃🍃📃 📌 Silsilah Prinsip-Prinsip Ahlus Sunnah (Bahagian 42) – AKHIR 📚 Bab 2⃣9️⃣: …


Hukum nikah Anda tetap sah dan was-was yang Anda jelaskan di atas tidak berpengaruh terhadap status hukum pernikahan Anda. Talak tidak jatuh kecuali jika Anda mengucapkannya dengan yakin atau dengan tulisan yang disertai niat talak, berdasarkan hadis yang terdapat dalam Shahihain (Shahih Bukhari dan Shahih Muslim) dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, bahwasanya ia bersabda, […]


Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata, إذا لم يعمل بعلمه أورث الفشل في العلم و عدم البركة و النسيان “Jika seseorang tidak mengamalkan ilmunya, maka akan menyebabkan kegagalan dalam ilmunya, tidak mendatangkan barokah dan membuatnya lupa terhadap ilmu yang telah dipelajari.” [Syarah Hilyah Tholib al-‘Ilm 19]