pernikahan
Jika Talak Hanya Diniatkan Dan Belum Diucapkan Atau Disampaikan Melalui Sindiran

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 15, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ketika seorang suami berniat untuk menjatuhkan talak pada istrinya karena satu sebab, namun belum sempat terjadi, maka apakah istri sudah dinyatakan tertalak? Ataukah talak harus diucapkan terlebih dahulu agar berlaku?