pernikahan
Suami Menjatuhkan Talak Kepada Istrinya Dengan Mengirim Surat Pernyataan Cerai, Namun Hakim Memutuskan Bahwa Talak Tersebut Tidak Sah, Kemudian Dia Menulis Surat Lagi Yang Ditujukan Kepada Ayah Istrinya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 15, 2023•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya telah menjatuhkan talak satu kepada istri saya yang berinisial N. A. A. di awal bulan Muharram tahun 1392 H, tepatnya di daerah Khamis Mushayt. Saya sudah menuliskan talak tersebut di atas kertas dengan kesaksian orang yang berinisial H. R. dan S. M. R. Kemudian saya kirimkan surat itu melalui saudara saya yang berinisial A. A. K. kepada ayah istri saya.
Tatkala tulisan tersebut diperlihatkan pada hakim (agama) di daerahnya, beliau mengatakan bahwa tulisan tersebut tidak sesuai syariat dan penulisnya pun tidak diketahui. Sesudah kejadian itu, saya menulis kembali talak kedua di atas kertas, karena mengira talak pertama tidak jatuh. Lalu, saya kirimkan tulisan tersebut kepada ayah saya, agar diserahkan kepada ayah istri saya.
Perlu diketahui bahwa istri saya sudah pernah berhubungan intim dengan saya. Pada tanggal 12/2/1392 H, saya melakukan rujuk dengan dihadiri oleh saksi yang berinisial A. H. A. S. dengan Nomor Paspor 9600 bertanggal 8/11/1971 M, dan saksi yang berinisial M. S. A. A. dengan Nomor Paspor 3318 yang bertanggal 8/11/1970 M dari pihak Kementerian Dalam Negeri.
Perlu diketahui, bahwa saya belum pernah melakukan talak sebelumnya, dan sesudah itu pun tidak jatuh talak. Yang saya tanyakan adalah, apakah talak kedua ini dianggap talak pertama, karena saya mengira talak yang pertama itu tidak sah? Lalu, apakah rujuk yang saya lakukan itu sah, sebab dia masih berada dalam masa idah saat saya merujuknya?