pernikahan
Apakah Talak Sebelum Pernikahan Itu Dianggap Berlaku?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 15, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya pernah meminang anak gadis paman saya (sepupu). Itu sudah disetujui oleh paman saya dengan berkata, "Dia menjadi milikmu." Lalu saya menjawab, "Saya terima dan Anda serahkan dalam keadaan apa pun." Namun, itu tidak dihadiri oleh petugas pencatat akad nikah. Sesudah kejadian itu, saya berkali-kali bersumpah talak, namun saya tidak bersungguh-sungguh dan sebelumnya pun saya tidak pernah bersumpah untuk menalak. Karena, saya baru sebatas meminang gadis itu dan Dengan ketidaktahuan saya itu, apakah talak itu tetap dianggap jatuh, ataukah talak yang berlaku adalah yang diucapkan setelah akad nikah?