Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Anak-anak dari istri Anda sebelum bertobat dari meninggalkan salat dianggap sebagai anak-anak Anda, karena terdapat syubhat (kecurigaan) pernikahan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika li`an telah dilakukan, maka anak tadi mengikuti ibunya dan tidak mengikuti orang yang melakukan li`an pada ibunya, dan keduanya tidak saling mewarisi berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Tidak diperbolehkan mengingkari anak itu kecuali dengan cara li`an, dan apabila telah melakukan li`an maka perceraian pun dapat dilakukan dan perempuan itu menjadi tidak halal baginya selama-lamanya, dan hal tersebut dilakukan di pengadilan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika seorang wanita yang telah menikah berzina lalu hamil maka anak itu milik suaminya, berdasarkan hadis sahih. Apabila suami tidak mau mengakuinya yaitu dengan jalan melakukan li`an maka ia harus memutuskannya di depan pengadilan syariah, dan anak tersebut tidak dimiliki oleh siapapun berdasarkan ijmak kaum Muslimin. Adopsi, hukumnya tidak boleh dan anak yang diadopsi tidak […]


Kehadiran bayi berwarna hitam berbeda dari warna Anda dan warna keluarga Anda tidak menunjukkan bahwa bayi itu bukan putri Anda, boleh jadi bayi kecil ini telah dipengaruhi oleh pengaruh keturunan dari kakek-nenek Anda atau nenek moyang dari ibunya atau neneknya, yang warnanya hitam kemudian lahirlah bayi ini dengan warna hitam. Jauhkan dari diri Anda keraguan […]


Jika seorang istri melahirkan pada usia hamil enam bulan atau lebih setelah bercampur dengan suaminya, maka anak tersebut merupakan anak dari suami, karena minimal usia kehamilan adalah enam bulan, berdasarkan firman Allah Ta`ala, وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلاثُونَ شَهْرًا “Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan.” (QS. Al-Ahqaaf: 15) Dan juga firman-Nya, وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ “Dan menyapihnya […]


Al-‘Allamah Shalih al-Fauzan hafidzahullah menegaskan, لا أحد يزكِّي نفسه ولا أحد لا يخاف من الفتنة ما دام على قيد الحياة ، الإنسان معرَّض للفتنة ، ضلَّ علماء أحبار وزلَّت أقدامهم وختم لهم بالسوء وهم علماء فالخطر شديد “Tidak boleh ada seorang pun yang mensucikan dirinya sendiri dan tidak merasa takut dari fitnah selama hayat masih […]


Anda tidak dibenarkan untuk melakukan li’an di antara kedua orang tersebut, dan Anda benar telah memberi nasihat kepada keduanya untuk bertobat, memohon ampun dan menyembunyikan perkara mereka berdua. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Anak itu adalah anak Anda, dan Anda telah berbuat keburukan terhadap apa yang telah Anda lakukan, dan seharusnya Anda tidak mempercayai orang yang menafikannya dari Anda, dan tidak pula merasa ragu terhadapnya, berdasarkan apa yang telah diriwayatkan oleh Abu Hurairah, أن أعرابيا أتى رسول الله -صلى الله عليه وسلم- فقال: إن امرأتي ولدت غلاما أسود، […]


Anak itu dinisbatkan kepada suami tersebut karena dia tidak pernah me-li`an istrinya di masa hidupnya. Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam telah bersabda, الولد للفراش وللعاهر الحجر “Anak itu menjadi hak pemilik firasy (suami), dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian (tidak memiliki hak sedikitpun terhadap anak hasil perbuatan zinanya).” Kisah `Abd bin Zam`ah dan tuntutan […]


Usia kehamilan yang disebutkan dalam pertanyaan Anda adalah sembilan bulan kurang lima hari, sedangkan batas minimal kehamilan sampai melahirkan dan bayi bisa hidup adalah enam bulan. Maka berdasarkan hal itu, anak tersebut adalah anak Anda yang sah. Anda harus membuang perasaan was-was itu, karena itu berasal dari setan. Semoga Allah melindungi kita dan Anda darinya. […]


Kalau terjadi mula`anah antara pasangan suami istri, keduanya dipisahkan untuk selamanya, si istri tidak halal lagi bagi suami, tapi dia boleh menikah lagi dengan laki-laki lain setelah selesai masa iddahnya, kalau tidak ada halangan dan terpenuhi syarat-syaratnya berdasarkan sifat umum dalil-dalil dari al-Quran dan as-Sunnah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi […]