pernikahan

Tidak Mengakui Anak Sedangkan Dia Tidak Me-li`an Istrinya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 18, 20231 min read
Tidak Mengakui Anak Sedangkan Dia Tidak Me-li`an Istrinya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya sampaikan kepada Anda sebuah masalah yang ditanyakan kapada kami oleh orang dengan inisial A. S. M. B. yang isinya bahwa dia mempunyai saudara lelaki berinisial D. S. M. B. yang telah meninggal sekitar satu bulan lalu. Dia (D.S.M.B) telah menikah dengan seorang perempuan sepuluh tahun lalu. Istrinya telah hamil saat bersamanya dan melahirkan seorang anak lelaki. Setelah persalinan, dia langsung menceraikan istrinya itu dan tidak mengakui anak tersebut. Dia mengatakan, "Dia bukan anakku." Pada masa hidupnya, setiap kali kami bicara dengannya tentang masalah tersebut dia mengatakan, "Aku tidak akan mengakui anak yang bukan anakku." Dia (A.S.M.B) juga tidak memasukkannya dalam keanggotaan keluarga, dia juga telah menentukan para ahli waris saudaranya yang meninggal tersebut dan tidak memasukkan anak tersebut bersama mereka. Pada masa hidupnya, saudaranya yang meninggal tersebut (D) tidak pernah me-li`an istrinya, dan tidak pernah mengajukan permasalahan tersebut kepada pengadilan agama. Si anak tersebut sekarang bersama kakeknya (ayah ibunya). Dia meminta pengarahan tentang konskuensi hukum terhadap anak tersebut dengan berharap agar Anda -semoga Allah menjaga Anda- memberikan penjelasan sesuai yang diinginkan oleh syariat dalam masalah ini. Saya berdoa kepada Allah agar menjaga Anda dan memanjangkan umur Anda, dan memberikan kapada Anda pertolongan dan taufik. Wassalamu`alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh
HomeRadioArtikelPodcast