Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Apa yang Anda lakukan itu telah memutus kesinambungan puasa kafarat zihar, berdasarkan sifat umum firman Allah Ta’ala, فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِن قَبْلِ أَن يَتَمَآسَّا “Maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur.” (QS. Al-Mujaadilah: 4) Apa yang Anda lakukan termasuk jenis sentuhan yang terlarang, dan Anda harus bertobat kepada Allah, serta berpuasa dua […]


Perkataan Anda kepada istri Anda , “Kamu bagiku seperti punggung ibuku.” adalah zihar yang jelas. Anda wajib membayar kafarat zihar, yaitu memerdekakan budak tapi apabila Anda tidak menemukannya maka Anda harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Apabila Anda tidak mampu juga maka Anda harus memberi makan enam puluh orang miskin, dan itu dilakukan sebelum Anda mendekati […]


Apa yang Anda lakukan termasuk zihar yang dendanya harus Anda bayar, yaitu Anda memerdekakan budak yang beriman. Apabila Anda tidak menemukan budak, maka Anda harus berpuasa dua bulan berturut-turut enam puluh hari. Apabila tidak mampu berpuasa, maka Anda harus memberi makan enam puluh orang miskin. Masing-masing orang miskin satu setengah kilogram makanan. Denda ini berlaku […]


Setelah mencermati tiga pertanyaan Anda, jelaslah bahwa Anda terkena tiga denda. 1. Denda karena menyetubuhi istri di dalam kemaluannya tanpa mengeluarkan mani di dalamnya pada bulan Ramadan, dan jumlah denda dihitung sesuai jumlah hari, saat persetubuhan itu berlangsung; 2. Denda bersetubuh dan mengeluarkan mani di rahim pada bulan Ramadan. 3. Dan denda zihar terhadap istri […]


Tidaklah baik (makruh) suami istri menyamakan pasangannnya dengan kerabat-kerabat laki-laki maupun perempuan yang haram dinikahinya, seperti seorang suami berkata kepada istrinya “Ibu!” atau “Saudara perempuanku!” atau istri memanggil suaminya, “Ayahku!” atau “Saudaraku!” atau yang semisalnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Berbuka wajib (tidak berpuasa) seperti berbuka pada hari raya (`id) dan hari-hari tasyriq tidak memutus keberurutan puasa denda karena berbuka demikian diizinkan oleh syariat. Apabila (masa) wajib berbuka telah habis, maka dia harus mendasarkan (puasanya) dengan puasa denda yang sudah lewat segala puji bagi Allah hingga dia menyempurnakan dua bulan dalam enam puluh hari. Wabillahittaufiq, […]


Apabila realitanya seperti yang Anda sebutkan, dan Anda mengkhawatirkan diri Anda jatuh pada hal yang haram, maka tidak ada masalah untuk berpindah kepada memberi makan, yaitu memberi makan kepada enam puluh orang miskin. Setiap orang miskin mendapat setengah sha` dari makanan pokok daerahnya, seukuran dengan satu setengah kilogram, sebelum Anda menggauli istri Anda. Wabillahittaufiq, wa […]


Pertama, zihar adalah seorang suami menyerupakan istrinya dengan orang yang haram dinikahinya, seperti ibu dan saudara perempuannya. Kedua, perkataan “kamu seperti ibuku” adalah zihar kecuali bila maksudnya adalah sang istri seperti ibunya dalam kehormatan, cinta kasih, dan yang semisalnya. Yang terakhir ini tidak dianggap zihar. Namun, sebaiknya, perkataan-perkataan semacam ini dijauhi dan diganti dengan perkataan […]


Apa yang Anda lakukan itu termasuk zihar. Oleh karena itu, Anda harus membayar kafarat (denda) zihar, yaitu memerdekakan budak. Kalau tidak mendapatkannya, maka Anda harus berpuasa dua bulan. Apabila tidak sanggup, maka Anda harus memberi makan enam puluh orang miskin. Setiap orang miskin mendapat setengah sha’, yaitu satu setengah kilogram, dari makanan pokok daerah Anda. […]


Imam asy-Syafi’i rahimahullah menyatakan, “اجتناب المعاصي وترك ما لا يعنيك ينور القلب” “Menjauhi kemaksiatan dan meninggalkan apa yang tidak bermanfaat bagimu akan membuat kalbumu bersinar.” Siyar A’lamin Nubala 10/98


Tidak masalah kalau Anda mau menikah. Namun, ketika jadi menikah lagi, Anda tidak boleh menggauli istri pertama Anda kecuali Anda membayar denda zihar, yaitu memerdekakan budak wanita yang beriman sebelum Anda menggauli istri Anda itu. Jika Anda tidak mendapatkannya, maka berpuasalah dua bulan berturut-turut sebelum menggaulinya. Jika Anda juga tidak sanggup, maka berilah makan enam […]


Orang yang melakukan zihar tersebut berkewajiban menunaikan satu denda zihar saja untuk kembali kepada semua istrinya karena dia menzihar istri-istrinya sekaligus dengan satu ucapan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.