pernikahan

Apabila Seorang Perempuan Berzina Lalu Melahirkan Maka Anaknya Milik Suaminya Kecuali Apabila Suaminya Melakukan li`an Terhadapnya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 18, 20231 min read
Apabila Seorang Perempuan Berzina Lalu Melahirkan Maka Anaknya Milik Suaminya Kecuali Apabila Suaminya Melakukan li`an Terhadapnya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Wanita yang sudah menikah berzina sedangkan ia berada dalam tanggungan suami, kemudian ia hamil dan melahirkan anak baik itu leaki maupun perempuan, maka dengan siapa anak itu tinggal, apakah tinggal dengan suaminya berdasarkan hadits
الولد للفراش وللعاهر الحجر
"Anak itu menjadi hak pemilik firasy (suami), dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian (tidak memiliki hak sedikitpun terhadap anak hasil perbuatan zinanya)." Atau tidak? Apabila ia tinggal dengan suami ibunya yang sah menurut syariat, apakah suami ibunya mengadopsinya dan menganggapnya sebagai salah satu anaknya dalam semua hak ataukah ia bersamanya dalam kepemilikannya saja? Jika anak itu dihubungkan dengan si lelaki yang berzina dengannya, apakah masih dianggap sebagai anak yang sebenarnya atau mempertahankannya bersama mereka sedang ia tetap berstatus sebagai anak zina?
HomeRadioArtikelPodcast