pernikahan

Apabila Kehamilan Kurang Dari Sembilan Bulan Apakah Berarti Bukan Anak Suami?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 18, 20231 min read
Apabila Kehamilan Kurang Dari Sembilan Bulan Apakah Berarti Bukan Anak Suami?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya bekerja di Saudi, saya mendapat cuti dan pulang ke rumah pada tanggal 25 Rajab 1404 H, kemudian saya kembali lagi untuk bekerja setelah empat bulan. Pada tanggal 25 Rabi`al-Tsani 1405 H istri saya melahirkan anak, sehingga timbul kecurigaan dalam diri saya. Mohon penjelasannya, semoga Allah membalas kebaikan Anda.
HomeRadioArtikelPodcast