pernikahan
Apabila Kehamilan Kurang Dari Sembilan Bulan Apakah Berarti Bukan Anak Suami?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 18, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Saya bekerja di Saudi, saya mendapat cuti dan pulang ke rumah pada tanggal 25 Rajab 1404 H, kemudian saya kembali lagi untuk bekerja setelah empat bulan. Pada tanggal 25 Rabi`al-Tsani 1405 H istri saya melahirkan anak, sehingga timbul kecurigaan dalam diri saya. Mohon penjelasannya, semoga Allah membalas kebaikan Anda.