Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Wajib hukumnya menasabkan anak kepada ayahnya, dan tidak diperbolehkan menasabkannya kepada ibunya, berdasarkan firman Allah Ta’ala, ادْعُوهُمْ لآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ “Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka itulah yang lebih adil pada sisi Allah.” (QS. Al-Ahzab: 5) Apabila tidak diketahui ayahnya maka dia hendaklah dinasabkan kepada nama yang tepat, seperti […]


Anda wajib mengubah nama Anda menjadi nama yang benar, berdasarkan riwayat dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau bersabda, ليس من رجل ادعى لغير أبيه وهو يعلمه إلا كفر “Tidaklah seorang mengaku (sebagai anak) dari bukan bapaknya padahal dia mengetahuinya melainkan ia telah kafir.” (Diriwayatkan oleh Ahmad, al-Bukhari, dan […]


Puasa merupakan ibadah yang dilakukan oleh umat Muslim sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Dengan itu mereka mengharapkan pahala besar yang Alloh persiapkan untuk hamba hambanya yang berpuasa. Tahukah kamu, bahwa berpuasa juga memiliki manfaat yang luar biasa bagi kesehatan. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kutipannya. Beliau rahimahullah berkata, […]


Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata, “أن إصابة الإنسان بالمصائب تعتبر تكفيرا لسيئاته و تعجيلا للعقوبة في الدنيا، و هذا خير من تأخيرها له في الآخرة.” “Tertimpanya seseorang dengan berbagai musibah teranggap sebagai penebus dosa dosanya dan hukuman yang disegerakan di dunia. Dan itu lebih baik baginya daripada ditunda hukuman tersebut di akhirat nanti.” […]

Buah Jatuh Tak Jauh Dari Pohonnya? Sebagai pepatah yang sering dipakai, buah jatuh tak jauh dari pohonnya, selalu dimaknai tentang kemiripan pola pikir, kebiasaan, perilaku, dan sikap, antara anak dengan orang tua nya. Sebagai faktor, hal ini bukanlah satu-satunya. Pola pikir dan kebiasaan pada an…


Anda tidak boleh tinggal dengan ayah angkat Anda atau menampakkan wajah kepadanya karena ia bukan mahram bagi Anda. Adopsi tidak memberikan konsekuensi hukum seperti hubungan nasab. Sesungguhnya Allah Ta’ala telah mengharamkan hal ini dengan firman-Nya, مَا جَعَلَ اللَّهُ لِرَجُلٍ مِنْ قَلْبَيْنِ فِي جَوْفِهِ وَمَا جَعَلَ أَزْوَاجَكُمُ اللائِي تُظَاهِرُونَ مِنْهُنَّ أُمَّهَاتِكُمْ وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ذَلِكُمْ […]


Adopsi tidak lantas menjadikan Anda sebagai anak bagi orang yang mengadopsi Anda, seperti layaknya pada zaman Jahiliyah. Tujuan adopsi adalah untuk berbuat baik, merawat anak, dan memenuhi kebutuhannya, sampai dia tumbuh dewasa, berakal, dapat mengurus dirinya sendiri, dan dapat hidup secara mandiri. Oleh karena itu, kami berdoa semoga Allah membalas kebaikan orang yang telah berbuat […]


Mengadopsi dan mencatatkan anak angkat sebagai anak kandung dalam surat resmi (akte kelahiran) agar dia mendapatkan warisan dari Anda merupakan kesalahan fatal. Itu juga termasuk pelanggaran terhadap batas-batas yang telah ditentukan Allah, serta berbohong kepada para pejabat negara dengan melaporkan sesuatu yang tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Sebab, adopsi tidak dibolehkan dalam Islam berdasarkan […]


Adopsi pernah menyebar pada zaman Jahiliyah, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengadopsi Zaid bin Haritsah sebelum Islam datang, sehingga ia dipanggil dengan nama Zaid bin Muhammad sebagai pengganti dari Zaid bin Haritsah. Orang tersebut bernasab kepada selain ayahnya. Setelah Islam datang kemudian mengingkari hal tersebut dan mengharamkannya, dan memerintahkan kepada setiap orang untuk […]


Komite memberikan jawaban sebagai berikut: 1. Sistem adopsi sudah dikenal sejak zaman Jahiliyah, sebelum datangnya ajaran Nabi kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Waktu itu, barangsiapa mengadopsi selain anaknya, maka nasab anak itu dinisbatkan kepada orang tua angkatnya, berhak mendapatkan warisan darinya, diperbolehkan berkhalwat dengan istri dan anak-anak perempuannya, dan orang yang mengadopsi diharamkan untuk […]


Hukumnya mengikuti hukum ibunya, yaitu mengikuti ibunya menurut pendapat yang benar dari pendapat para ulama. Apabila ibunya seorang Muslimah maka anaknya termasuk Muslim, dan jika ibunya seorang kafir maka anaknya termasuk kafir, dan dinasabkan kepada ibunya bukan kepada lelaki yang berzina dengannya tanpa ikut serta memikul dosa dari perzinaan ibunya dan lelaki tersebut berdasarkan firman […]


Apa yang disebutkan dari keturunan akan nampak pengaruhnya dalam hukum-hukum duniawi yaitu mendapat warisan atau tidak, dan dalam salat jenazah untuk anak-anak yang belum mencapai usia dewasa yang meninggal, memandikan dan memakamkannya di pemakaman kaum Muslimin atau tidak, tidak ada kontradiksi antara pernyataan pertama dan pernyataan Sheikh Abdul Aziz bin Nasser Al-Rasyid dalam bukunya ‘uddah […]