pernikahan
Seseorang Bepergian Dalam Waktu Lama Kemudian Datang Dan Mendapatkan Istrinya Telah Melahirkan Anak, Apakah Ia Menolaknya?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 18, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Apa hukum bagi yang bepergian dalam jangka waktu yang lama dan meninggalkan istrinya di rumah kemudian istri tersebut melahirkan anak ketika suaminya tidak ada sementara keduanya masih terikat tali pernikahan, apakah sang suami ini boleh menolak bayinya atau menceraikan istrinya dalam persoalan ini atau apa yang harus dilakukan?