Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Imam Abu al-Hayan al-Andalusi rahimahullah menegaskan, أريد من الدّنيا ثلاثاً وإنها لغاية مطلوبٍ لمن هو طالب تلاوة قرآنٍ، ونفسٌ عفيفةٌ وإكثار أعمالٍ عليها أواظب “Aku menginginkan tiga perkara dari dunia dan sungguh ketiganya adalah puncak keinginan bagi siapa saja yang mencarinya. Tiga hal ini adalah membaca Al-Qur’an, jiwa yang menjaga kehormatan diri dan memperbanyak amal […]


Syaikh Abdul Latif Alu Syaikh rahimahullah menjelaskan, اعلموا أن الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر لايقطع رزقا ولايقرب أجلا بل ربما فسح في الأجل وزاد في الرزق؛ فإنه تحصل به البركات، وتُستدفع به النقمات وتمحى به الأمراض والآفات. “Ketahuilah bahwa amar makruf dan nahi mungkar tidak akan memutus rezeki dan tidak pula akan mendekatkan kematian. Bahkan […]


Kalau masalahnya sebagaimana disebutkan maka iddah telah selesai empat bulan dan sepuluh hari. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


‘Iddah wanita yang suaminya dibunuh dan tidak mengetahui waktu meninggalnya, maka ‘iddahnya empat bulan dan sepuluh hari, jika tidak hamil waktu meninggalnya, dan juga tidak ada kabar meninggalnya suami kecuali setelah beberapa hari. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika istrinya tidak mengetahui bahwa suaminya telah meninggal kecuali setelah habis masa iddah dan berkabung, maka ia tidak wajib iddah dan berkabung. Setelah lewat empat bulan sepuluh hari dari wafatnya suaminya, maka tidak ada kewajiban apa-apa baginya karena ketidaktahuannya atas wafat suaminya jika dia tidak hamil , dan jika dia sedang hamil maka iddahnya sampai […]


Apabila kenyataannya seperti yang disebutkan bahwa talak terjadi setelah adanya hubungan badan maka wanita itu harus menjalani iddah talak. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Benar, wanita tua yang tidak lagi membutuhkan lelaki dan perempuan yang masih muda wajib menjalani iddah wafat jika suaminya meninggal, yaitu sampai melahirkan jika dalam keadaan hamil, dan empat bulan sepuluh hari jika tidak hamil, berdasarkan sifat umum Firman (Allah) Ta’ala, وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا “Orang-orang yang meninggal dunia […]


Jika masalahnya sebagaimana disebutkan dan talak tidak terjadi dari orang yang sakit menjalang wafat, maka tidak ada iddah bagi Anda berdasarkan firman (Allah) Ta’ala, وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاثَةَ قُرُوءٍ وَلاَ يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاحًا “Wanita-wanita yang […]


Jika suami meninggal dunia dan istri tidak ada maka ‘iddah dimulai sejak tanggal meninggal. Jika tidak mengetahui wafatnya kecuali setelah ‘iddah selesai maka tidak harus dimulai dengan ‘iddah lain dan tidak wajib berkabung. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Seorang isteri yang suaminya meninggal dunia masa iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari, baik wanita itu masih berusia beliau maupun berusia lanjut berdasarkan firman (Allah) Ta’ala, وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber`iddah) empat bulan sepuluh […]