pernikahan
Isteri Yang Ditinggal Mati Suami, ‘iddahnya Adalah ‘iddah Ditinggal Mati, Baik Ia Wanita Yang Sudah Berusia Lanjut Maupun Berusia Belia

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 19, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Bapak penanya meninggal dunia dan ibunya masih hidup tetapi sudah berusia lanjut, yaitu enam puluh lima tahun, dan matanya buta. Pertanyaannya, apakah masa iddah baginya adalah masa 'iddah wanita yang ditinggal mati suami sementara kondisinya seperti yang telah disebutkan?