Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Tidak boleh menjual perhiasan itu jika penjual mengetahui bahwa orang yang membelinya akan menggunakannya untuk melakukan hal yang diharamkan oleh Allah. Sebab, itu artinya tolong-menolong dalam dosa dan keburukan. Adapun jika diketahui bahwa pembeli itu akan menggunakannya untuk berhias di hadapan suaminya, atau tidak diketahui tujuan membelinya, maka boleh.


Berdasarkan apa yang Anda sebutkan, Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa mengeluarkan fatwa tentang keharaman melakukan kebiasaan ini, mengingat di dalamnya terdapat unsur pemborosan dan menghamburkan harta tanpa alasan yang benar. Selain itu, kebiasaan ini juga merupakan tindakan tasyabbuh (menyerupakan diri) dengan musuh-musuh Allah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa […]


Kebanyakan program yang ditampilkan di televisi adalah acara hiburan dan keburukan. Segala sesuatu yang memiliki keburukan lebih banyak daripada kebaikan, haram dibeli dan dimiliki oleh seorang Muslim, dan haram pula mendengarkan apa yang ada di dalamnya. Begitu pula alat perekam musik. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika seseorang membeli alat perekam untuk merekam Alquran, pelajaran, ceramah agama yang baik, dan sejenisnya, maka membeli dan mendengarkannya tidak apa-apa. Akan tetapi, jika dia membelinya untuk merekam hal-hal yang diharamkan oleh Allah, seperti lagu-lagu kemungkaran, ceramah yang merusak, dan sejenisnya, maka membeli dan mendengarkannya diharamkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa […]


Tidak boleh menjual kucing, monyet, anjing dan hewan-hewan buas lain yang bertaring, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang dan mencela perbuatan tersebut. Selain itu, jual beli hewan-hewan tersebut merupakan perbuatan membuang-buang harta yang telah dilarang oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Tidak boleh jual beli anjing. Uang hasil jual belinya juga tidak halal. Ini berlaku baik itu anjing penjaga, anjing pemburu, atau lainnya. Landasannya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Mas`ud, Uqbah bin Amr, radhiyallahu `anhu. Dia berkata, هى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن ثمن الكلب، ومهر البغي، وحلوان الكاهن “Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa […]


Tidak haram bagi Anda untuk menjual dan menggunakan hasil keuntungannya. Akan tetapi, haram bagi pemiliknya untuk menggunakan barang-barang tersebut dalam hal-hal yang diharamkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Tidak boleh jual beli tanpa saling ridha. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antaramu.” (QS. An-Nisaa’ : […]


Benda-benda yang terbebas dari campuran bahan haram boleh diperdagangkan. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ “Allah telah menghalalkan jual-beli.” (QS. Al-Baqarah : 275) Adapun barang yang mengandung campuran bahan haram, maka haram diperdagangkan. Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam, إن الله إذا حرم شيئًا حرم ثمنه “Sesungguhnya jika Allah telah […]


Pertama, pihak yang bertanggung jawab atas permintaan sampel di laboratorium kualitas dan kelayakan sebaiknya mengajukan jumlah yang umum dibutuhkan dalam penelitian, dan tidak dalam jumlah berlebih. Peneliti juga tidak perlu menerima jumlah yang melebihi batas. Kedua, jika jumlah sampel yang ditetapkan telah terpenuhi, maka sisa sampelnya dikembalikan kepada pemiliknya dengan cara meminta alamat, menentukan waktu, […]


Secara hukum asal, seorang muslim boleh membeli keperluannya yang dihalalkan oleh Allah, baik dari orang muslim atau kafir. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sendiri pernah membeli dari orang Yahudi. Jika berpindahnya seseorang dari bertransaksi dengan pedagang muslim bukan karena kecurangan, ketinggian harga, dan kualitas buruk barang pedagang muslim, tetapi karena kecintaan dan kesukaannya untuk membeli […]


Pada dasarnya berusaha dan berdagang diperbolehkan bagi pria dan wanita, baik dalam perjalanan maupun mukim. Ini berdasarkan keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta`ala, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah : 275) dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika ditanya, وقوله صلى الله عليه وسلم لما سئل: […]