Jual Beli
Membeli Barang Kepada Orang Kafir Padahal Ada Pedagang Muslim

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 19, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Apa hukum kaum Muslimin yang tidak melakukan tolong-menolong di antara mereka dengan tidak membeli dari kaum Muslimin yang lain, namun justru lebih suka membeli dari toko-toko orang kafir? Apakah perbuatan ini halal, ataukah haram?