Jual Beli

Membeli Barang Kepada Orang Kafir Padahal Ada Pedagang Muslim

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 19, 20221 min read
Membeli Barang Kepada Orang Kafir Padahal Ada Pedagang Muslim

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Apa hukum kaum Muslimin yang tidak melakukan tolong-menolong di antara mereka dengan tidak membeli dari kaum Muslimin yang lain, namun justru lebih suka membeli dari toko-toko orang kafir? Apakah perbuatan ini halal, ataukah haram?
HomeRadioArtikelPodcast