Jual Beli

Jual Beli Perhiasan Perempuan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 20, 20221 min read
Jual Beli Perhiasan Perempuan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Apa hukum berbisnis perhiasan wanita dan menjualnya kepada wanita yang diketahui bahwa dia akan menggunakannya untuk bersolek di hadapan lelaki yang bukan mahramnya di jalan umum, yang dapat diketahui dari perilaku wanita di hadapannya serta memang umum terjadi di beberapa wilayah?
HomeRadioArtikelPodcast