Jual Beli
Jual Beli Monyet

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 20, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya adalah salah seorang warga yang tertarik untuk terjun dalam bisnis jual beli hewan-hewan jinak, seperti kucing dan burung. Di antara hewan-hewan yang juga diperjualbelikan adalah primata jenis simpanse yang telah dijinakkan dan dilatih untuk tujuan hiburan atau menarik pengunjung.
Hewan ini dapat dilatih untuk melakukan gerakan-gerakan menghibur agar dapat menarik masyarakat ke toko untuk meningkatkan penjualan barang. Hewan itu juga dijual untuk dijadikan peliharaan di rumah-rumah. Perlu diketahui bahwa simpanse dijual dengan harta tinggi.
Lalu sebagian sahabat saya --semoga Allah membalas mereka dengan kebaikan-- memberitahu bahwa hukum jual beli monyet adalah haram. Sebab, monyet (primata) merupakan simbol azab dan murka (dalam Alquran). Di samping merupakan tindakan mengubah fitrah seekor hewan dan memanfaatkannya secara tidak benar. Jual beli monyet juga dianggap hanya membuang-buang harta. Saya berharap Anda dapat memberi petunjuk yang membimbing kami kepada kebenaran, Insya Allah. Semoga Allah memberi balasan yang lebih baik.