Jual Beli

Menjual Bunga

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 20, 20221 min read
Menjual Bunga

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Akhir-akhir ini tersebar suatu fenomena menjual bunga di pintu-pintu berbagai rumah sakit dengan harga yang bervariasi antara lima puluh riyal, bahkan hingga seribu atau dua ribu riyal. Bunga-bunga tersebut diberikan kepada orang yang sedang sakit di rumah sakit seperti yang dilakukan oleh orang-orang kafir di negara mereka. Masyarakat pun saling membanggakan diri jika melakukan itu. Mereka menghamburkan harta secara mubazir karena dengan segera bunga-bunga itu akan dibuang ke tempat sampah. Syekh yang terhormat, kami benar-benar khawatir apabila fenomena ini meluas dengan memberikan bunga-bunga itu untuk orang-orang mati dan meletakkannya di kuburan mereka, seperti yang dilakukan di negara Barat dan beberapa negara Arab. Perlu diketahui bahwa tempat-tempat penjualan bunga ini biasanya ditemukan di samping gereja-gereja negara kafir. Kami mengharapkan Anda dapat memberikan fatwa dalam masalah ini dan berusaha melarangnya.
HomeRadioArtikelPodcast