Jual Beli

Jual Beli Barang Haram

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 19, 20221 min read
Jual Beli Barang Haram

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ayah saya bekerja di Irak. Dia mengirimkan uang kepada kami. Selain uang, dia juga mengirimkan berkotak-kotak pisau cukur, agar kami menjualnya dan menggunakan hasil keuntungannya. Sebab, dilihat dari perbedaan mata uang, menjual di sini lebih menguntungkan. Namun mengingat bahwa pisau-pisau itu pada umumnya digunakan untuk mencukur jenggot, dan jarang sekali digunakan untuk mencukur kumis atau bulu kemaluan, maka ada keraguan dalam diri saya apakah itu halal atau haram? Apakah penjualannya dibolehkan atau tidak? Apa yang harus kami lakukan dengan hasil keuntungannya? Jika keluarga kami tetap menjualnya, bagaimana seharusnya saya bersikap?
HomeRadioArtikelPodcast