Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Al-‘Allamah Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan, رفع الأيدي والإمام يخطب يوم الجمعة ليس بمشروع وقد أنكر الصحابة على بشر بن مروان حين رفع يديه في خطبة الجمعة “Mengangkat tangan (bagi makmum dalam doa) ketika imam sedang berkhutbah pada hari Jum’at tidaklah disyariatkan. Sungguh para shahabat telah mengingkari Bisyr bin Marwan ketika dia mengangkat kedua tangannya saat […]


Apabila bayi disusui oleh seorang perempuan dengan standar susuan yang menjadikan mahram, maka dia dianggap sebagai anak susuannya dan saudara bagi seluruh anaknya, baik yang laki-laki maupun perempuan, dan baik anak-anak yang lahir sebelum atau setelahnya. Ini berdasarkan sifat umum firman Allah Ta’ala, وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ “Saudara perempuan sepersusuan” (QS. An-Nisaa’: 23) Apabila seorang bayi […]


Selama proses susuan tersebut tidak jelas diketahui, maka wajib untuk berhati-hati dalam masalah ini. Maksudnya, Anda jangan menganggapnya sebagai penyusuan yang menyebabkan hubungan mahram. Sebab, ada kemungkinan tidak lengkapnya syarat susuan yang syar’i. Dengan begitu, perempuan-perempuan yang disebutkan di atas termasuk orang asing (non-mahram) bagi Anda. Akan tetapi, karena masih ada kemungkinan syarat proses susuan […]


Wanita yang ditinggal mati suaminya dan tidak dalam keadaan hamil wajib menjalani ‘iddahnya di rumah suaminya selama empat bulan sepuluh hari. Ia tidak boleh keluar rumah dengan tujuan berekreasi atau berkunjung selama masih dalam masa ‘iddah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika realitasnya demikian, maka dibolehkan bagi Anda untuk membawa nenek Anda dari rumahnya yang sebelumnya ke rumah Anda, dengan tujuan untuk mencari kemaslahatan dan menghindari mudarat yang tidak diinginkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Dalam masa berkabung seorang perempuan tidak boleh keluar rumah untuk berkunjung ke rumah kerabatnya. Selama ibu Anda pergi keluar rumah dan tidak mengetahui hukumnya, maka kami harap dia dimaafkan atas apa yang telah dilakukannya, dan dia tidak dikenakan kewajiban apa pun. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika persoalannya memang seperti yang telah dijelaskan, maka masa istibra’ (sterilisasi) hanya berlangsung selama satu kali haid saja. Jika si wanita itu dalam kondisi hamil, maka akad pernikahannya tidak sah, kecuali dilangsungkan setelah melahirkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Istri menjalani masa iddahnya di negara, tempat suaminya wafat saat bersamanya, jika hal itu memungkinkannya, seperti almarhum suami memiliki rumah di negara itu yang bisa ditempatinya, istri merasa aman di rumah itu dan tidak menemukan kesulitan berada di negara itu serta ada keluarga yang menjaganya. Jika tidak, maka ia boleh pulang ke kampung halaman suaminya, […]


Jika ibu Anda itu menikah setelah masa iddahnya habis, yaitu empat bulan sepuluh hari atau sampai melahirkan jika ia dalam kondisi hamil, maka nikahnya tetap sah meskipun ia tidak menjalani masa berkabungnya. Namun, bila ibu Anda itu sengaja tidak berkabung selama masa iddahnya, padahal ia tahu hukumnya, maka ibu Anda telah berdosa. Ia harus segera […]


Jika realitasnya demikian, maka tidak ada larangan untuk bepergian dengan tujuan untuk berobat, di samping harus menjaga aturan idah, seperti tidak berhias diri pada pakaian, perhiasan, dan badan, dan menghindari wewangian, serta menghindarkan diri dari hal-hal yang dapat menyebabkan orang meminang, dan melakukan pernikahan hingga habis masa idah, dan dia juga harus menetap di rumah […]


Tidak ada kewajiban atas ibu Anda karena dia tidak berkabung sepeninggal suaminya, dan dimaafkan karena ketidaktahuannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika realitasnya demikian, yaitu ibu Anda tidak berkabung sepeninggal suaminya pada waktu empat puluh tahun yang lalu, maka tidak ada kewajiban apa pun atas ibu Anda, karena masanya sudah berlalu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.