Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika kenyataannya seperti yang telah Anda sebutkan, dimana susuan tersebut adalah lima kali atau lebih dan berlangsung pada usia dua tahun atau kurang, maka bayi yang menyusu pada neneknya tersebut tidak boleh menikah dengan putri paman atau bibinya. Karena dengan susuan itu, dia menjadi saudara susuan bagi paman dan bibi mereka, sekaligus menjadi paman bagi […]


Para bibi yang tidak dapat menyusui putri dari saudari mereka sesuai wasiatnya tidak berdosa jika ayah bayi itu melarang. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Tidak ada larangan bagi seorang ibu untuk memberi susu formula kepada bayinya. Susu jenis ini tidak mengakibatkan terjadinya hubungan mahram. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jumlah susuan yang menjadikan mahram itu adalah lima kali atau lebih, sebelum bayi berusia dua tahun. Jika Anda pernah disusui oleh bibi Anda dengan jumlah itu, baik sengaja maupun tidak, maka Anda adalah putri susuan darinya dan saudara perempuan bagi anak-anaknya. Allah Ta’ala berfirman, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ “Diharamkan bagimu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan […]


Penyusuan yang menjadikan mahram adalah lima kali atau lebih, sebelum bayi berusia dua tahun. Jika seorang wanita melakukan penyusuan kepada seorang bayi, maka status bayi tersebut adalah anak susuannya. Dia menjadi saudara sesusuan bagi anak-anak wanita tersebut, walaupun anak dari wanita tersebut yang masih menyusu sudah berusia lebih dari dua tahun. Sebab, yang dijadikan acuan […]


Susuan yang mengakibatkan terjadinya hubungan mahram adalah ketika usia bayi belum mencapai dua tahun dan berlangsung sebanyak lima kali atau lebih. Ketika bayi mengulum puting dan mengisap air susu dari ibu susunya, lalu bayi itu melepaskannya untuk bernafas atau berpindah ke puting yang sebelahnya maka itulah yang dinamakan satu kali susuan. Begitu seterusnya sampai lima […]


Jumlah susuan yang menjadikan mahram secara syar’i adalah lima kali atau lebih, sebelum bayi berusia dua tahun. Jika saudara Anda menyusu kepada neneknya seperti itu, maka dia adalah anak susuan dari nenek. Dengan demikian, semua anak nenek tersebut adalah saudara sesusu baginya. Artinya, dia tidak boleh menikah dengan putri dari paman atau bibinya dari pihak […]


Seorang ibu perempuan boleh menyusui bayinya dalam keadaan junub. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Wanita wajib memperhatikan penyusuan terhadap anak-anaknya dan menjaga kesehatan mereka, tidak cukup dengan susu impor atau lainnya, kecuali jika suaminya rida setelah mereka bermusyawarah dalam hal ini, dan tidak menimbulkan hal-hal yang membahayakan bagi anak. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Betapa seringnya kita terkendala oleh banyak hal saat sedang belajar. Boleh jadi, solusi sederhananya hanya satu: olahraga.