Persusuan

Menyusu Kepada Istri Kakek Dari Pihak Ayah

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 21, 20231 min read
Menyusu Kepada Istri Kakek Dari Pihak Ayah

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya seorang pemuda berusia tiga puluh tahun. Saya pernah menyusu kepada istri kakek dari ayah saya (nenek tiri), yaitu istri kakek yang bukan ibu kandung ayah. Ibu susuan (nenek tiri) saya itu sudah meninggal. Kami tidak mengetahui berapa kali mendapat susuan. Namun pernah terjadi penyusuan sebagaimana yang diketahui dan dipahami. Oleh sebab itu, apakah saya boleh masuk menyalami anak perempuan paman-paman saya dari pihak kakek, sama seperti anak perempuan dari saudara ayah yang lelaki dan anak perempuan dari saudara ayah yang perempuan? Apakah saya termasuk paman mereka (karena menyusu pada istri kakek), ataukah tidak? Apakah mereka termasuk mahram saya, ataukah bukan? Semoga Anda selalu mendapat ganjaran pahala.
HomeRadioArtikelPodcast