pernikahan

Perempuan Meninggalkan Masa Berkabung Karena Tidak Mengetahui Hukumnya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 21, 20231 min read
Perempuan Meninggalkan Masa Berkabung Karena Tidak Mengetahui Hukumnya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ibu saya sudah lama meninggal dunia. Ketika ayah saya meninggal, beliau tidak berkabung karena tidak mengetahui hukumnya. Apakah ada kewajiban yang harus dia tunaikan ataukah saya mesti melakukannya untuk mewakilinya?
HomeRadioArtikelPodcast