pernikahan
Perempuan Meninggalkan Masa Berkabung Karena Tidak Mengetahui Hukumnya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 21, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Ibu saya sudah lama meninggal dunia. Ketika ayah saya meninggal, beliau tidak berkabung karena tidak mengetahui hukumnya. Apakah ada kewajiban yang harus dia tunaikan ataukah saya mesti melakukannya untuk mewakilinya?