Persusuan

Seorang Bayi Disusui Oleh Salah Satu Dari Dua Istri Seorang Pria

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 21, 20231 min read
Seorang Bayi Disusui Oleh Salah Satu Dari Dua Istri Seorang Pria

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Allah telah menetapkan bahwa saudari sesusuan adalah mahram. Apakah seorang lelaki menjadi mahram bagi bayi perempuan yang menyusu dari ibu anak lelaki tersebut, jika dia (anak lelaki) lebih dahulu lahir dari anak perempuan itu? Apabila seorang pria memiliki dua istri, lalu ada seorang bayi (anak dari orang lain) menyusu pada salah satu istrinya, apakah semua anak perempuan dari kedua istrinya menjadi mahram bagi bayi tersebut? Berapa banyak jumlah susuan yang dapat mengakibatkan terjadinya hubungan mahram?
HomeRadioArtikelPodcast