pernikahan
Berkabung Tidak Diwajibkan Lagi Ketika Waktunya Sudah Berlalu

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 21, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ibu saya berusia berkisar antara 80 dan 85 tahun, dan ayah saya sudah meninggal dan meninggalkan lima anak pria dan wanita dalam keadaan miskin. Untuk mendapatkan makanan dan pakaian untuk anak-anaknya, ibu saya terpaksa banting tulang dan kerja keras. Kami orang badui yang hidup berpindah-pindah (nomaden).
Ibu saya bekerja pada pemintalan, tenun, dan penggilingan dengan menerima upah yang digunakannya untuk menutupi kebutuhan anak-anaknya. Sepeninggal suaminya, ibu saya tidak berkabung karena alasan-alasan di atas. Ayah meninggalkan ibu saya dalam keadaan sangat miskin, bahkan hingga pakaian kami kekurangan. Apa hukumnya dan apa kafaratnya? Semoga Allah membalas Anda dengan balasan terbaik
Catatan: Ayah saya meninggal sejak empat puluh tahun lalu.