pernikahan
Perempuan Yang Sedang Berkabung Berkunjung Ke Tempat Kerabat

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 21, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ayah saya meninggal pada tanggal 16/2/1408 H. Pada saat berkabung paman saya mengajak ibu saya ke rumahnya pada bulan kedua dan bulan keempat lalu dia menginap di sana. Sebagian kerabat saya mengatakan, "Perbuatan ini tidak boleh dilakukan". Apakah ibu saya berdosa karena melakukan hal itu atau tidak? Perlu disampaikan bahwa ibu saya tidak mengetahui hukumnya, dan paman saya mengajaknya karena untuk menghadiri sebuah jamuan. Apakah dia harus berpuasa atau terkena suatu kewajiban?