Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata, “السلف الصالح في طلب العلم إذا علموا مسألة عملوا بها.” “Para salaf dalam menuntut ilmu agama, apabila mereka mengetahui sebuah faedah ilmiyah, mereka pun (segera) mengamalkannya.” Kitab al-Ilm 122


اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا عَمِلْتُ، وَمِنْ شَرِّ مَا لَمْ أَعْمَلْ بَعْدُ Allaahumma innii a’uudzubika bika min syarri maa ‘amiltu wa min syarri maa lam a’mal ba’du “Ya Allah sesungguhnya aku mohon perlindungan kepada-Mu dari keburukan yang pernah aku perbuat dan dari keburukan yang belum aku perbuat”. HR. an-Nasai dan dishahihkan oleh Syaikh […]


Berdasarkan syariat, air susu para ibu tidak boleh diambil dan disimpan kemudian diberikan kepada bayi yang lain karena tindakan tersebut mengandung unsur ketidakjelasan yang berdampak pada rusaknya kemuliaan susuan yang secara syar’i mengakibatkan terjadinya hubungan mahram, baik dari pihak ibu penyusu, lelaki pemilik air susu maupun dari pihak bayi itu sendiri. Hal itu karena susuan […]


Air susu ibu yang dicampur dengan cairan lain seperti susu sintetis, air, atau yang sejenisnya, maka dihukumi sama seperti air susu ibu, selama unsur susu aslinya masih ada. Sebab, jika kandungan susu aslinya masih ada, itu berarti susu tersebut sudah diminum oleh bayi. Dari situlah daging dan tulang bayi terbentuk, sebagaimana diperoleh dari proses menyusui […]


Penyusuan yang menjadikan mahram adalah lima kali atau lebih, sebelum bayi berusia dua tahun. Perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan satu kali susuan itu adalah seorang anak kecil menyentuh puting payudara lalu mengisap susunya hingga sampai ke lambungnya, kemudian melepaskannya. Apabila kembali mengisap susu, maka dihitung sebagai yang kedua. Jika terbukti bahwa anak perempuan yang […]


Susuan yang mengharamkan pernikahan adalah sebanyak lima kali atau lebih, sebelum bayi berusia dua tahun. Apabila anak Anda menyusu dari istri teman Anda dalam kondisi ini, maka dia menjadi anak susuannya dan saudara bagi anak-anaknya. Allah Ta’ala berfirman, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ “Diharamkan bagimu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan.” (QS. An-Nisaa’: 23) Sampai dengan firman-Nya, […]


Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan dan susuannya hanya satu kali, maka susuan itu tidak mengakibatkan terjadinya hubungan mahram dan anak itu tidak terhitung sebagai mahram bagi para istri Anda. Hal ini berdasarkan hadis sahih bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, لا تحرم المصة ولا المصتان ولا الإملاجة ولا الإملاجتان “Satu atau dua hisapan […]


Penyusuan yang menjadikan mahram adalah lima kali atau lebih, sebelum bayi berusia dua tahun. Jika orang tersebut menyusu kepada ibu Anda, maka dia berstatus anak bagi ibu Anda. Dia juga menjadi saudara susuan bagi Anda dan saudara-saudara Anda yang lainnya. Anda boleh tidak menggunakan hijab di hadapannya. Allah Ta’ala berfirman, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ “Diharamkan […]


Susuan yang mengakibatkan terjadinya hubungan mahram harus berlangsung sebanyak lima kali susuan atau lebih dan diketahui ketika usia bayi tidak lebih dari dua tahun. Satu kali susuan adalah bayi mengulum puting seorang perempuan lalu mengisap air susu ibu darinya dan meminumnya hingga sampai ke dalam perutnya kemudian melepaskannya. Ini adalah satu kali susuan. Jika dia […]


Penanya boleh menikah dengan putri pamannya yang bernama Hisshah. Keterangan bahwa ibu Hisshah meneteskan air susunya ke dalam telinga penanya satu kali tidak berpengaruh apa pun terhadap pernikahannya. Di samping itu, hal tersebut juga tidak disebut menyusui. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pertama, jika realitasnya seperti yang Anda sebutkan terkait proses susuan itu, maka Anda boleh menikahi putri wanita tersebut. Kedua, penyusuan yang menjadikan mahram adalah lima kali atau lebih, sebelum bayi berusia dua tahun. berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ “Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun […]