Persusuan

Seorang Perempuan Menyusui Seorang Bayi Satu Kali Tanpa Diperlukan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 22, 20231 min read
Seorang Perempuan Menyusui Seorang Bayi Satu Kali Tanpa Diperlukan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Istri saya penah menyusui seorang bayi tetangga kami. Namun, dia menyusuinya bukan karena diperlukan dan tanpa sepengetahuan saya. Dia baru memberitahukan hal tersebut dua belas tahun kemudian. Dia berkata bahwa dia menyusui bayi itu sekali saja hingga kenyang. Pertanyaannya: Apakah anak yang disusui istri saya itu terhitung sebagai mahramnya dan mahram anak-anaknya sehingga dia boleh masuk ke rumah kami ketika tidak ada saya atau ketika tidak ada seorang pun dari dzawul arham (kerabat) saya? Wassalamu`alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh.
HomeRadioArtikelPodcast