Persusuan

Di Rumah Sakit Air Susu Ibu Para Wanita Diambil Dan Disimpan Di Lemari Es Kemudian Diberikan Kepada Bayi, Tanpa Diketahui Siapa Ibu Pemilik Susu Dan Penyusunya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 22, 20231 min read
Di Rumah Sakit Air Susu Ibu Para Wanita Diambil Dan Disimpan Di Lemari Es Kemudian Diberikan Kepada Bayi, Tanpa Diketahui Siapa Ibu Pemilik Susu Dan Penyusunya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Alhamdulillah Wahdah (segala puji hanya bagi Allah). Selawat dan salam semoga dilimpahkam kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya. Amma ba'du. Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji permohonan fatwa yang ditujukan kepada Mufti Umum dari Menteri Kesehatan, yang dilimpahkan kepada Komite Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior, nomor 1939, tanggal 23/04/1413 H. Pertanyaan Menteri Kesehatan tersebut adalah sebagai berikut ini. Sebagian dokter memberikan air susu ibu alami, yang diambil dari beberapa ibu yang memiliki bayi di rumah sakit, kepada para bayi yang bukan anak mereka. Air susu ibu tersebut disimpan di dalam lemari es dan diberikan kepada bayi lain tanpa sepengetahuan ibunya atau kerabat bayi tersebut. Alasan sebagian dokter tersebut adalah air susu ibu alami dapat meningkatkan daya tahan tubuh bayi dari berbagai penyakit. Mohon Anda memberikan penjelasan kepada kami tentang hukum syariat dalam masalah ini. Perlu diketahui bahwasanya seluruh lembaga kesehatan telah diinstruksikan untuk menghentikan susuan jenis ini jika memang telah melakukannya, berdasarkan surat edaran nomor: 171/1038/26, tanggal 29/03/1413 H. Kami mengucapkan terima kasih kepada Anda atas khidmah Anda kepada Islam dan kaum Muslimin.
HomeRadioArtikelPodcast